Kronologi Penangkapan Chandrika Chika terkait Narkoba, Diamankan di Sebuah Hotel di Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Chandrika Chika ditangkap Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus narkoba di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.
Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reksa Anugrah mengatakan Chandrika Chika diamankan bersama dengan lima pelaku lainnya di salah satu hotel di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
"Di TKP ditemukan enam orang inisial AT, 24 tahun, perempuan; NJ, 22 tahun, perempuan; AMO, 22 tahun, laki-laki; CK, 20 tahun, perempuan; BB, 25 tahun, laki-laki; HJ, 27 tahun, laki-laki," kata AKP Reska.
Saat ini, sang selebrgam dan pelaku lainnya tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik. AKP Reksa mengatakan Chandrika Chika termasuk salah satu pelaku yang positif narkoba jenis ganja.
"Berkaitan dengan yang positif ganja inisial AT, NJ, CK (Chandrika Chika-red), dan inisial AMO," tutur AKP Reksa.
"Kalau Methamfetamin (narkoba jenis sabu) inisial HJ dan BB," tambahnya.
Atas kasus ini, mantan kekasih Thariq Halilintar itu dijerat dengan Pasal 127 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Namun, AKP Reksa menyebut tidak menutup kemungkinan para pelaku direhabilitasi jika memenuhi syarat yang berlaku.
"Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka tidak menutup kemungkinan dilakukan rehabilitasi. Akan kita proses dulu," ujar AKP Reska Anugrah.
Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reksa Anugrah mengatakan Chandrika Chika diamankan bersama dengan lima pelaku lainnya di salah satu hotel di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
"Di TKP ditemukan enam orang inisial AT, 24 tahun, perempuan; NJ, 22 tahun, perempuan; AMO, 22 tahun, laki-laki; CK, 20 tahun, perempuan; BB, 25 tahun, laki-laki; HJ, 27 tahun, laki-laki," kata AKP Reska.
Saat ini, sang selebrgam dan pelaku lainnya tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik. AKP Reksa mengatakan Chandrika Chika termasuk salah satu pelaku yang positif narkoba jenis ganja.
"Berkaitan dengan yang positif ganja inisial AT, NJ, CK (Chandrika Chika-red), dan inisial AMO," tutur AKP Reksa.
"Kalau Methamfetamin (narkoba jenis sabu) inisial HJ dan BB," tambahnya.
Atas kasus ini, mantan kekasih Thariq Halilintar itu dijerat dengan Pasal 127 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Namun, AKP Reksa menyebut tidak menutup kemungkinan para pelaku direhabilitasi jika memenuhi syarat yang berlaku.
"Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka tidak menutup kemungkinan dilakukan rehabilitasi. Akan kita proses dulu," ujar AKP Reska Anugrah.
(tdy)